MIL-STD-461E: Persyaratan Standar Antarmuka DOD untuk Kontrol Karakteristik Interferensi Elektromagnetik Subsistem dan Peralatan (20 Agustus 1999)
Mengkonsolidasikan MIL-STD-461D dan MIL-STD-462D menjadi satu Standar. Perangkat keras dan perangkat lunak EUT harus mewakili produksi. Tingkat pemindaian kerentanan dan frekuensi pemeriksaan uji sistem pengukuran direvisi.
Emisi yang Dilakukan
- CE101: tidak lagi berlaku untuk peralatan kapal
- CE101: 30 Hz - 10 kHz (Kabel Daya)
- CE102: 10 kHz - 10 MHz (Kabel Daya)
- CE106: 10 kHz - 40 GHz (Terminal Antena)
Kerentanan yang Dilakukan
CS101: penerapan dan batas diperpanjang hingga 150 kHz CS109: prosedur pengukuran direvisi
- CS114: batas direvisi CS115: penerapan direvisi untuk beberapa kelas peralatan
- CS116: prosedur pengukuran direvisi; Penerapan direvisi untuk beberapa kelas peralatan
- CS101: 30 Hz - 150 kHz (Kabel Daya)
- CS103: 15 kHz - 10 GHz (Intermod Port Semut)
- CS104: 30 Hz - 20 GHz (penolakan port semut terhadap sinyal yang tidak diinginkan)
- CS105: 30 Hz - 20 GHz (Modulasi Silang Port Semut)
- CS109: 60 Hz - 100 kHz (Struktur Saat Ini)
- CS114: 10 kHz - 200 MHz (Injeksi Kabel Massal)
- CS115: Paku, Impuls (Injeksi Kabel Curah)
- CS116: 10 kHz - 100 MHz (Transien Sinusoidal - Kabel &; Kabel Daya)
Emisi Terpancar
- RE101: persyaratan 50 cm telah dihapus; batas lebih ketat RE102: batas direvisi untuk peralatan kapal selam
- RE101: 30 Hz - 100 kHz (Medan Magnet)
- RE102: 10 kHz - 18 GHz (Medan Listrik)
- RE103: 10 kHz - 40 GHz (Antena Palsu &; Harmonik)
Kerentanan Terpancar
- RS101: batas direvisi untuk aplikasi Angkatan Laut; menambahkan tes alternatif menggunakan kumparan Helmholtz
- RS103: menambahkan penggunaan ruang gema mode-tuned di atas 200 MHz
- RS105: batas direvisi untuk konsistensi dengan Standar IEC
- RS101: 30 Hz - 100 kHz (Medan Magnet - Peralatan & Kabel
- RS103: 2 MHz - 40 GHz (Mod Gelombang Persegi 1000 Hz; Medan Listrik - Perlengkapan & Kabel)
- RS105: Transien Medan Elektromagnetik